PANGKALPINANG. Selasa 18 Agustus 2020, Kepolisian Kepulauan Bangka Belitung kembali memanggil dr. Hendry Tjan pemilik sekaligus Direktur RS. KIM yang terletak di Jalan Bukit Intan kota Pangkalpinang sebagai Tersangka dalam dugaan kasus penipuan atas pembayaran pembelian peralatan kabel listrik dengan menggunakan cek kosong. Diketahui bahwa dr. Hendry Tjan telah dilaporkan oleh korban yaitu FY (inisial) pemilik usaha toko grosir dan retail alat listrik ternama di kota pangkalpinang yang pada waktu pelaporan dugaan tindak pidana penipuan FY di dampingi Kuasa Hukum nya DR. Adystia Sunggara, SH, MH Advokat & Kurator Pengurus kepailitan
Menurut keterangan FY melalui Kuasa Hukumnya DR. Adystia Sunggara, SH, MH. tersangka dr. Hendry Tjan pertengahan tahun 2018 membeli kabel-kabel listrik di toko milik FY (korban), dari nota tercatat ada kewajiban pembayaran 1,6 M. lalu dibayarkan dengan beberapa lembar cek tunai oleh tersangka dr. Hendry Tjan senilai nota yang ada, kemudian cek tersebut telah di kliring oleh Klien Kami, ternyata cek tersebut tidak dapat di uangkan alias kosong. selanjutnya kami buatkan laporan polisi ke Polda 22 Juni 2020.
Selanjutnya masih penuturan Kuasa Hukum korban FY, DR. M. Adystia Sunggara, SH, MH. kepada tim awak media diktum online melalui sambungan seluler hari ini menjelaskan bahwa “bagi kami membayar dengan cek tunai kemudian atas cek tersebut ketika dikliring kosong ya jelas dugaan kejahatan yang dapat memenuhi rumusan unsur tindak pidana penipuan dimaksud pasal 378 KUHP ketika sudah cukup 2 alat bukti, ya harus segera ditetapkan sebagai tersangka. selanjutnya proses hukum kami serahkan percayakan sepenuhnya kepada penyidik agar dapat berjalan objektif dan profesional, karena ini ranah kewenangan penyidik ketika telah kami laporkan dalam kerangka proses penegakan hukum” tandas kuasa hukum FY, DR. Adystia Sunggara, SH, MH. yang sekaligus Kurator Pengurus kepailitan satu satunya di Kepulauan Bangka Belitung.
Atas kerugian yang ditaksir kisaran hampir dua milyar yang di derita oleh korban FY, selanjutnya korban FY pemilik usaha toko grosir & retail alat listrik tersebut membuat pelaporan pengaduan ke SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung Bersama Kuasa Hukumnya DR. Adystia Sunggara, SH, MH. terkait penipuan atas cek kosong yang di berikan oleh dr. Hendry Tjan kepada korban FY sekira beberapa bulan sebelum berita ini di terbitkan. Setelah proses penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung akhirnya pihak Polda menetapkan dr. Hendry Tjan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan pasal 378 terkait cek kosong yang diberikan nya kepada korban FY..
Direktur Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung Komisaris Besar Polisi Budi Hermawan membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan dr. Hendry Tjan pemilik sekaligus Direktur RS. KIM sebagai tersangka penipuan cek kosong yang berkisar hampir dua milyar ( 18/08/2020 )
Hasil wawancara kepada Penashat Hukum Tersangka dr. Hendry Tjan Marah Rusli dikonfirmasi awak media diktum online membenarkan bahwa Kliennya dr. Hendry Tjan hari ini dipanggil untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka untuk laporan cek kosong oleh pihak kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung. dalam hal ini Kuasa Hukum dr. Hendry Tjan berupaya juga untuk mengajukan penangguhan penahanan klien nya kepada penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, hingga berita ini kami konfimasi kepada Kuasa Hukum dr. Hendry Tjan, tersangka dr. Hendry Tjan masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. ( DP Tim )