TINTABERITABERITABABEL.COM, BANGKA BARAT — Rendi Bayu Irawan alias Iwan Boncel (36) warga Kampung Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat di kabarkan telah diamankan di Jeruji Mapolres Bangka Barat, Sabtu (8/6/24) malam.
Iwan Boncel diamankan akibat melakukan penambangan diduga secara ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dusun Selindung Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (8/6/24) siang.
Selain Iwan Boncel tim gabungan yang terdiri dari Unit Tipidter Polres Bangka Barat, Kejaksaan Negri (Kejari) Mentok, Kodim 0431/BB dan Satpol PP, juga mengamankan Tito Dian Permana (53) warga jalan Bawal Rt 002/001 Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang.
Selain Pelaku tim gabungan juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Slang 3 gulung, Pipa paralon 2 batang, 2 buah karpet pencuci timah, 1 buah cangkul, 1 buah cangkul pengaruk, Bahan Bakar jenis solar lk 15 liter.dan Dokumen surat perintah kerja.
Komandan Kodim 0431/ Bangka Barat Letkol Inf Kemas M.Nauval, M.Han membenarkan pihaknya dilibatkan Pihak Kepolsiain Polres Bangka Barat dan Kejari untuk mengamankan pelaku.
“Kami cuma mengambil keterangan saja soal penegakkan hukum itu urusa Kepolisian dan Kejari, kalau hasil keterangan dilapangan itu tidak memiliki izin dari PT. Tmah Tbk dan kegiatan itu diluar IUP,”kata Kemas.
Lanjut Kemas, bahwa ada aturan baru di PT. Timah untuk wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), Hutan Lindung dan Konservasi tidak bisa lagi di tambang.
“Para penambangan juga mengaku kalau mereka tidak memiliki izin tambang maka dari pihak PT. timah juga kita panggil dan benar hasilnya bukan IUP mereka. Untuk lebih jelas silahkan rekan rekan konfirmasi ke Polres dan Ke Kejaksaan,”ucapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun tintaberitababel.com, kegiatan itu dilakukan oleh dua Cv yakni CV VBS dan CV TOR yang melaksanakan aktivitas tambang di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) dusun Selindung Desa Air Putih. (arf)