Diduga Hajar Kawasan Hutan Lindung, Niko Dijadwalkan Dipanggil Pihak Berwajib

oleh -737 views

TINTABERITA, PARITTIGA — Niko (38) Warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat akan dipanggil pihak berwajib setelah aktivitas perkebunan miliknya diduga merambah kawasan Hutan Lindung (HL) di Wilayah Air Merah, Desa Ketap, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Bangun Rimbah Sejahtera (BRS) Dedi saat bertemu awak di lokasi perkebunan Niko, Kamis (1/12/2022) Pukul 11.00 WIB.

Selain pihak PT. BRS, tampak hadir tim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Jebu Bembang Antan yang dipimpin Kasi Perlindungan Mulyadi, S.E, serta Pamhut dan PS Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Rendy Kurniawan Basuki S. Tr.K.

“Hari ini kita bersama tim KPHP dan Polsek Jebus sudah mengecek secara langsung di lapangan dan benar menurut peta dari pihak KPHP Nomor SK :6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 kawasan tersebut masuk kawasan Hutan Lindung,” kata Dedi.

Dengan hasil kroscek ini, dirinya akan memanggil pengusaha atas nama Niko sesuai dengan berita yang sudah beredar hari ini. Tak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada pihak media yang sudah memberikan informasi terkait hal ini.

Sebelumnya, Oktober lalu tim KPHP dan Polsek Jebus sudah memanggil Niko, dan hari ini akan dipanggil kembali terkait batas lokasi perkebunan bersebelahan dengan PT BRS.

“Setahu saya Kelompok Tani (Poktan) itu harus menanam pepohonan, bukan  merusak atau merambah kawasan hutan, kalau begini merusak namanya, padahal sudah jelas ini kawasan hutan lindung, Plangnya juga ada,” ujarnya.

Masih dikatakan Dedi, jangan mentang-mentang karena dikelola kelompok tani jadi selanjutnya disodorkan kepada kami, katanya nanti dulu.

Sambung Dedi, pihaknya akan menunggu perkembangan dari kepolisian dan KPHP.

“Kita lihat sendiri alat beratnya sudah kabur seperti yang diberikan hari ini, dan nanti rentetannya akan panjang jika tidak segera di tindaklanjuti. Stecing ini kalau dibakar akan jadi masalah, dan kami sebagai perusahaan wajib menjaga dan bertanggung jawab dari radius 5 kilometer di luar batas lah kami,” ungkapnya.

Kepala KPHP Panji Utama saat dikonfirmasi melalui whatsApp mengatakan, langkah yang pihaknya ambil sementara adalah memanggil pemilik kebun untuk di mintai klarifikasi.

“Untuk surat teguran pertama sudah kita layangkan. Kita juga sebelumnya pernah memanggil Niko, namun yang datang malah Roni Pasla warga Desa Ketap,”ungkap Panji.

PS Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Rendy Kurniawan Basuki S. Tr.K kepada media ini mengatakan, pihaknya juga akan mengirim surat pemanggilan kepada Niko untuk dimintai keterangan.

“Nanti akan kita panggil saudara Niko. Sementara kita masih melakukan proses penyelidikan berikut yang punya alat berat Excavator Merk Sanny warna kuning,” pungkasnya.

Sementara media ini mencoba melakukan konfirmasi terhadap Niko selaku pemilik Kebun, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (TB)

No More Posts Available.

No more pages to load.