PANGKALPINANG – senin, 10/08/2020 pengadilan Negeri kota pangkalpinang yang dipimpin oleh Hakim ketua Rendra Yozar, dan di dampingi Hakim Anggota Iwan Gunawan dan Dede Agus Kurniawan. kembali menjalankan sidang KDRT ( kekerasan Dalam Rumah Tangga ) dengan Terdakwa Fere Hidayat ( 35 ) Seorang Oknum Perwira Polisi Polda Bangka Belitung harus menjalani sidang ke 2 yang di duga melakukan penganiayaan kepada istri yang dinikahinya berinisial MA ( 34 ). Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi – saksi & saksi Korban ( 10/08/2020 ).
Kasus ini sendiri berawal dari laporan istri terdakwa karena melakukan kekerasan terhadap dirinya karena istri terdakwa mencurigai suaminya ada hubungan dengan wanita lain. yang berdomisili di pangkalpinang. Dalam laporan itu, MA mengaku mengalami beberapa kali tindak kekerasan dalam rumah tangga pada kurun waktu bulan Maret, Agustus & September 2019.
” Saya ingat Pada bulan Maret 2019 itu saya di todong kan senjata api milik terdakwa, kemudian di bulan September nya kami Ribut di sebuah Lobby Hotel di Belitung dan saya di kasarin oleh Fere Hidayat di dalam mobil saat pulang menuju rumah,” Ungkap istri Terdakwa kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang ( 10/08/2020 ).
Merlin Aprilinda diketahui merupakan Anak dari Brigjen ( Pol ) Djoko Erwanto Mantan Wakapolda Bangka Belitung dan saat ini menjabat Pati Itwasum Polri. usia pernikahan mereka sudah berjalan 10 tahun ( Februari 2010) dan memiliki 3 anak dari pernikahan mereka.
Di dalam persidangan ini istri terdakwa sempat meneteskan Air mata pada saat memberikan keterangan yang di tanyakan oleh Majelis Hakim, karena harus mengalami ujian dalam rumah tangga mereka. ” Saya menyesali kenapa dia ( wanita lain) sering upload foto berdua dengan suami saya di IG, walaupun muka suami saya di Rahasiakan, tapi sebagai istri paham betul itu suami saya ” Ungkap MA di dalam persidangan.
Dalam persidangan hadir saksi – saksi yang memeriksa Korban secara medis dr.Claudius Alexandria & dr. Virginia. Dalam persidangan majelis Hakim sempat bertanya kepada ke dua saksi tentang setatus Korban setelah menjalankan pengobatan rawat jalan “Awalnya Oktober 2019 korban datang ke RSUD untuk berobat luka memar, dan diikuti pengeluaran surat visum dari Rumah Sakit” Ungkap dr Alexandria.
Sementara dari Kuasa Hukum terdakwa, Zaidan mengakui memang adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kliennya namun tidak ada kesengajaan untuk melakukan kekerasan tersebut. Masih di upayakan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Ungkap zaidan kepada Diktumonline (10/08/2020 ).
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa atas kesaksian Korban & saksi – saksi lainya, akhirnya sidang diakhiri, dan di lanjutkan lagi di persidangan selanjutnya, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
(tim)