, , , , ,

Diduga Ada Bisnis Narkoba Dilapas Narkotika, Aktivis Babel Siap Kirim Surat Ke Menkumham RI

oleh -501 views

TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Hermanto (24) Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), harus menahan rasa sakit akibat disiram air panas oleh Robi Gunawan alias Ketuk di kamar Tu nomor 5 di Lapas Narkotika Kelas IIA, kota Pangkalpinang, Rabu (3/7/24) kemarin.

Tersiramnya Hermonto dengan Air panas, dipicu lantaran dirinya memiliki utang Narkoba jenis Sabu-sabu saat dirinya sebelum ditangkap aparat Kepolisian.

Kepada Tinta Babel, Hermanto menceritakan kalau Robi saat itu dari kamar DA 6, menuju kamar Tu Nomor 5 dan langsung menanyakan utang sebanyakvRp 500 ribu. Yang mana saat itu Ia memesan Narkoba jenis sabu sabu dari luar Lapas kepada robi yang sudah menjadi warga binaan Lapas Narkotika IIA Pangkalpinang.

“Dia datang dari kamarnya langsung ke kamar saya, dia nanyak utang saya Rp 500 itu, saya bilang nanti saya akan bayar. Tiba – tiba ketika Robi pergi dan saya melanjutkan tidur, saya terkejut dan terbangun dari tidur pulas saya, karena disiram air panas selanjutnya saya langsung mencelup muka dan kepala saya ke air,”ujarnya.

Lanjut Hermanto dirinya sudah ngadap pegawai, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Cuma sipir tianggapannya tidak ada. Maka dirinya telepon keluar, makanya saya telepon kakak perempuannya tadi.

“Harapan saya, masalah ini saya akan usut bang karena muka saya sudah cacat begini, kalau main tangan saya tidak masalah ini dia main siram pakai air panas dan seperti binatang dia buat saya bang,”ucapnya.

Ditambahkan Hermanto bahwa Robi sebelumnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan dipindahkan ke Lapas Bukit Semut IIB Banga dan kembali lagi di Lapas Narkotika IIA Pangkalinang.

“Robi ini sudah bulak balik bang, dari lapas narkotika ke bukit semut terus kembali lagi Robi ini hukumannya selama 6 tahun. Harapan saya tidak lagi ada kasus yang seperti ini saya pun pasti akan dipindahkan ke Lapas lain bang.

Sementara itu, Aktivits Bangka Belitung (Babel) Suhendro, saat dikonfirmasi Tina Babel, Kamis (4/7/24) mengatakan kalau dilihat dari koronologis kejadian dilapasa dan cerita korban. Diduga Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang telah melakukan bisnis Narkoba.

“Jadi selama ini Robi itu diduga melakukan bisnis haramnya di dalam penjara itu, kalau begitu copot saja KPLP nya, apalagi ada alat komunikasi didalam penjara, nanti kami kirimkan surat bang ke Menteri Hukum dan HAM (Kemenkuham) Republik Indonesia.”pungkasnya. (tb/tintaberitababel.com/La Ode M. Murdani)

No More Posts Available.

No more pages to load.