TINTABERITABABEL, PANGKALPINANG — Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menegaskan untuk setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) wajib melaporkan hasil pekerjaannya setiap bulannya.
Hal ini ia sampaikan saat Workshop penyusunan ANJAB, ABK dan evaluasi Jabatan di Hotel Grand Manunggal, Kamis(10/11/2022).
Radmida mengatakan, perlu adanya laporan kegiatan seperti pengawasan kehadiran karena bisa mempengaruhi TPP, disini akan terlihat beban kerja, kondisi kerja prestasi kerja dari masing-masing ASN.
Dengan begitu, harapnya, melalui kebijakan ini, tiap ASN memiliki kesadaran, kejujuran dalam bekerja, dan selalu menyampaikan laporan ke atasan perihal progres setiap pekerjaan yang diberikan tanggung jawab.
Sementara, Saiful Akbari selaku Kepala Bagian Organisasi mengatakan, kegiatan ini merupakan amanat dari KemenPAN dan Kemendagri dalam rangka menyikapi adanya perubahan jabatan struktural menjadi fungsional, maka perlu persepsi persamaan OPD dalam mengisi formasi kelas jabatan yang dilantik, agar supaya tidak terjadi kesenjangan dalam rangka pelaksanaan tugas di Pemerintahan Kota Pangkalpinang.
Kata Saiful, kebijakan ini adalah tindak lanjut dari MCP KPK dimana bertujuan untuk monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah.
“Lewat MCP KPK ini juga jadi dasar untuk penghitungan TPP dari semua daerah termasuk di Kota Pangkalpinang. Pangkalpinang sendiri bersama Bangka Tengah telah mendapatkan recom dalam menerapkan MCP PKK di Provinsi Babel,” ucap Saiful
Beliau menambahkan, semua ASN yang ada dilingkungan Pemkot Pangkalpinang, disetiap leadernya seperti mulai dari Kasubag Umum Kepegawaian, sebagai leader perpanjangan tangan dari KemenPAN untuk menyampaikan semua informasi kegiatan dengan ANJAB ABK. Hal ini akan di validasi oleh kemenPAN agar jabatan-jabatan di Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak ada yang kosong. apabila sudah terisi dan sudah sesuai dengan basic dan formasi jabatan ini harus di evaluasi lebih lanjut, untuk itu kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan mempertimbangkan hal segi persepsi dalam menindaklanjuti hal tersebut.
“Dalam tugas bidang Organisasi sendiri, kami hanya menitip beratkan penempatan jabatan ASN yang ada di Pemerintah Kota Pangkalpinang harus sesuai penempatan formasi jabatan dan diminta oleh kemenPAN, hal ini agar bisa mempermudah dalam melihat dan mengukur kinerja hingga beban kerjanya. Ini adalah tantangan bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui BKPSDM serta bagian dari Bidang Organisasi,” pungkasnya. (*)