Buser Polres Bangka Ciduk Empat Tersangka Curanmor

oleh -28 views
oleh


Penulis: Aldric Raffasya.

 

TINTABERITABABEL.COM, SUNGAILIAT– Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrkm Polres Bangka menciduk empat orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diamankan lengkap dengan sejumlah Barang Bukti (BB) kejahatannya.

Para pelaku yang diciduk oleh Tim Buser Satreskrim Polres Bangka Kamis (18/06/2021) malam. Ditangkapnya, Keempat pelaku Lantaran menjalankan aksinya,Selasa (10/06/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Di Dusun Airangat, Desa Gunung Pelawan, kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kasatreskrim AKP Ayu Kusuna Ningrum mengatakan, saat bereaksi di Gunung Pelawan, para pelaku membuat korban harus kehilangan sepeda motor saat terparkir di depan rumah yaitu sepeda motor Yahama Jupiter MC Warna Merah. Jumat (18/06/2021)

“Para pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim Buser Polres Bangka yang dipimpin oleh Ipda Judit Dwi Laksono. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan satu unit sepeda motor korban Jupiter MX warna hijau hitam tanpa nomor polisi di Desa Pangkalniur Kec. Riau Silip,”kata Ayu kepada diktumonline.com, Sabtu (19/6/2021).

Ayu juga menambahkan penangkapan pelaku pertama Pa (22) tahun kemudian dilakukan pengembangan yang mana diketahui dari cuitan Pa bahwa motor tersebut didapat dari pelaku Ma. Tak mau buruannya kabur, Tim Buser melakukan penangkapan Ma sekitar pukul 03.00 Jumat (18/6) di rumah pelaku lainnya, Srf (18) di Kelurahan Kutopanji, Belinyu.

“Setelah dilakukan interogasi Ma (22) mengaku bahwa motor yang dijualnya kepada Pa didapat dari Srf (18). Lalu dilakukan interohasi terhadap Srf yang mengaku bahwa Srf lah yang telah mengambil motpr Jupiter MX warna merah marun bersama rekannya Ra (18),”ujarnya

Setelah mendapat informasi dari Srf, tim Buser langsung bergerak cepat mencari keberadaan RA (18) yang kemudian berhasil ditemukan didalam rumahnya.

“Para pelaku dan BB berhasil dibawa ke Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Ayu

Para pelaku yang berhasil ditangkal tim Buser Polres Bangka Srf alias Jy (18) warga Belinyu dan Ra alias Kn (18) warga Belinyu. Dua pelaku lain Mo alias Dn (22) dan Ms alias Pa (22) warga Pangkalniur Kecamatan Riau Silip.

Para tersangka terkait kejahatan curanmor ini akan dijerat sesuai dengan pasal 363 KUHP, yang kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AL)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.