TINTABERITABABEL, PARITTIGA — Buntut dari penyitaan 273 kampil pasir timah ilegal, Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Bangka Belitung, Polres Bangka Barat dan Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus memasang Policeline di dua kediaman pelaku, Sabtu (16/3/24) pukul 14.00 WIB
Kedua pelaku itu yakni Rufiadin alias Sarwa (62) warga Jalan Perantau, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat dan Bong Sun Loy alias Asun (47) warga Dusun Pala, Desa Teluk Limau.
Pantauan Tinta Babel saat bersama Tim Gabungan, Sabtu (17/3/24) siang. Terlihat Polsek Jebus yang dipimpin langsung Kapolsek Jebus Kompol Albert Hamonangan Tampubolon S.H dan Kanit
Tipidter Polda Babel AKP Fahmi Fiandri memasang Policeline, bukan hanya Polisi proses pemasangan Piloliceline juga disaksikan oleh Kadus Pala.
Saat Tinta Babel berada dilokasi, terlihat juga puluhan mesin diesel bekas, satu unit Kompresor jangkar, Pompa tanah dan drum berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar juga ikut di Polinceline oleh aparat kepolisian.
Kapolsek Jebus Kompol Albert Hamonangan Tampubolon S.H kepada Tinta Babel, mengatakan pihaknya hari ini hanya melakukan Policeline dan tidak melakukan penyitaan.
“Sambil menunggu proses pemeriksaan kedepan dan kalau dari Kejaksaan memberikan petunjuk untuk dilakukan penyitaan terhadap mesin mesin ini baru lah kita kembali lagi. Yang jelas kita tunggu hasil petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Albert.
Diberitakan sebelumnya — Tidak mau kecolongan ketiga kali, Tim gabungan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus berhasil mengamankan ratusan kampil Pasir Timah yang disimpan disebua rumah yang beralamat Jalan Perantau, Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (16/3/24) pukul 01.20 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun dan Pantauan Tinta Babel, Barang Bukti (BB) 273 kampil timah yang telah di goreng dan di kemas kedalam karung selanjutnya disimpan di sebuah rumah yang tidak jau dari lokasi titik penyelundupan Mantigi Teluk Limau.
Penangkapan 273 kampil timah tersebut tersebut berawal dari hasil anggota Polsek Jebus, Jum’at 15 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib anggota mendapatkan informasi bahwa ada 1 rumah di jalan Perantau Desa Teluk Limau di jadikan tempat penyimpanan pasir timah tanpa izin, lalu tim gabungan langsung menuju TKP.
Dipukul 23.00 wib tim gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus berhasil mengamankan sebanyak 273 Karung yang di duga berisikan pasir timah di dalam rumah Rufiadin alias Sarwa, namun Sarwa tidak berada di TKP hanya ada istri nya saja. Lalu barang bukti sebanyak 273 karung yang di duga pasir timah di angkut menggunakan dum truck untuk di amankan di Polsek Jebus.
Kemudian Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa Sarwa berada di wilayah Sungailiat Kabupaten Bangka, dan sekira pukul 04.30 WIB, Tim gabungan berhasil mengamankan Sarwa dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jebus.
Dari hasil introgasi polisi terhadap Sarwa diketahui bahwa pemilik dari 273 karung yang diduga pasir timah tersebut milik Bong Sun Loy alias Asun (50) warga Dusun Pala, Desa Teluk Limau. Pukul 06.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan Asun di kediamannya yang beralamat di dusun Pala, Desa Teluk Limau,
Kemudian yang bersangkutan di bawa ke mako Polsek Jebus untuk di mintai keterangan. Dari pengakuan Asun bahwa memang benar 273 karung yang diduga pasir timah tersebut adalah milik dirinya, timah di dapat sebagian dari hasil tambang sendiri dan sebagian beli dari penambang.
Kapolsek Jebus Kompol Albert Hamonangan Tampubolon S.H saat dikonfirmasi di TKP kediamannya Asun, membenarkan kronologis kejadian itu.
“BB 273 kampil dan dua pelaku sudah kita amamkan dan pukul 11.00 WIB, tadi sudah di bawa Polres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya. (Arf)