BNN Bekuk Pemesan Tembakau Gorila

oleh -43 views

Penulis: La Ode M. Murdani.

TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG —  Diduga membawa Tembakau Gorila, RC (37) Pemilik Wisma salah satu di Parit 6, kelurahan Baciang, kecamatan Bukit Intan, kota Pangkalpinang di bekuk aparat gabungan di kantor J&T Express yang beralamat di Komplek perkantoran Gubernur, Kamis (15/7/2021) Sore.

Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Pangkalpinang, Satnarkoba Polres Pangkalpinang serta Bea dan Cukai ini berhasil mengamankan pelaku berikut dugaan Barang Bukti Tembakau Gorila.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) AKBP Nur Iswanto S. Ik saat di konfirmasi, Media ini, Kamis (15/7/2021) pukul 20.00 WIB. Membenarkan adanya penangkapan terduga RC.

“Benar Bro sekarang yang bersangkutan di Polres dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Nur.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astri Antomi saat dikonfirmasi Media ini, mengatakan penangkapan itu dilakukan BNN kota serta Bea dan Cukai dan pihaknya cuma sifat memback up

“Yang Nangkap itu Bea Cukai sama BNN, kami cuma pendampingan saja. Kemudian barang itu diserahkan ke kita dan masih dalam proses penyelidikan,”ucapnya.

Lanjut Tomi, Barang Bukti yang diamankan belum bisa pihaknya pastikan itu tembakau Gorila atau bukan dan yang bersangkutan sudah diamankan.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan, saya pun belum berani menyatakan itu Narkoba jenis tembakau Gorila atau bukan dan pelaku saat masih dalam proses pemeriksaan,”pungkasnya.

Diketahui, Tembakau (Cap) Gorilla pernah menjadi tren di kalangan mahasiswa/pelajar. Kabarnya, jenis tembakau ini bisa menimbulkan efek yang mirip dengan ganja atau ekstasi ketika digunakan. (TB)

No More Posts Available.

No more pages to load.