TINTABERITABABEL.COM, SUNGAILIAT — Surat edaran warning dari Dirjen Mineral dan Batu Bara terkait kolektor timah ilegal yang di tembuskan ke bareskrim mabes polri dengan Nomor : T 3145/mb.04/djb.s/2022, tertanggal 22 agustus 2022.
Sudah tidak berlaku lagi bagi penambang dan pelaku penampung biji timah ilegal, khususnya di kabupaten Bangka.
Seperti yang terjadi di jalan rawa bangun, lingkungan Nelayan II, kelurahan Sungailiat, kabupaten Bangka wahid diduga melakukan pembelian biji timah tanpa izin di kediamannya.
Kepada Tinta Babel, Wahid mengatakan semua timah yang ia beli berasal dari pertambangan di nelayan sungailiat.
“Timah ini dari sinilah, dalam perminggu terkumpullah sekitar 200 an kilo, kalau dana dari bos di sungailiat ni lah tapi ku dak tau namanya,” jelas wahid, Sabtu (10/12/2022). malam.
Kapolres bangka AKBP Indra Kurniawan Sik SH.MH saat di konfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kegiatan tersebut.
“Kita lidik akan saya perintahkan anggota Tipidter Polres Bangka untuk melakukan pengecekan dan tindakan.” tegasnya (TB)