Begini Kronologis Penangkapan 273 Kampil Timah Milik Asun

oleh -722 views
Kapolsek Kompol Albert dan Sejumlah Anggota nya saat melakukan Pengihitungan jumlah pasir Timah milik Asun di kediaman Sarwa, Foto : La Ode M. Murdani

 

TINTABERITABABEL, PARITTIGA — Tidak mau kecolongan ketiga kali, Tim gabungan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus berhasil mengamankan ratusan kampil Pasir Timah yang disimpan disebua rumah yang beralamat Jalan Perantau, Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (16/3/24) pukul 01.20 WIB.

 

Informasi yang berhasil dihimpun dan Pantauan Tinta Babel, Barang Bukti (BB) 273 kampil timah yang telah di goreng dan di kemas kedalam karung selanjutnya disimpan di sebuah rumah yang tidak jau dari lokasi titik penyelundupan pantai Mantigi Teluk Limau.

Baca Juga: Fakta Penyelundupan Timah Puluhan Ton, Kuli Pikul Sebut Dibayar 600 Ribu Dan Koordinatornya Cebol

Penangkapan 273 kampil timah tersebut, berawal dari hasil anggota Polsek Jebus, Jum’at 15 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib anggota mendapatkan informasi bahwa ada 1 rumah di jalan Perantau Desa Teluk Limau di jadikan tempat penyimpanan pasir timah tanpa izin, lalu tim gabungan langsung menuju TKP.

 

Dipukul 23.00 wib tim gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus berhasil mengamankan sebanyak 273 Karung yang di duga berisikan pasir timah di dalam rumah Rufiadin alias Sarwa, namun Sarwa tidak berada di TKP hanya ada istri nya saja. Lalu barang bukti sebanyak 273 karung yang di duga pasir timah di angkut menggunakan dum truck untuk di amankan di Polsek Jebus.

Baca Juga: 5 Instansi Penjaga keamanan Laut Di Babel Kebobolan, Ratusan Ton Timah Selundupan Goodbye

Kemudian Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa Sarwa berada di wilayah Sungailiat Kabupaten Bangka, dan sekira pukul 04.30 WIB, Tim gabungan berhasil mengamankan Sarwa dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jebus.

Suasana rumah Sarwa saat dilakukan penggerebekan oleh Kepolisian, Foto: La Ode M. Murdani.

Dari hasil introgasi polisi terhadap Sarwa diketahui bahwa pemilik dari 273 karung yang diduga pasir timah tersebut milik Bong Sun Loy alias Asun (50) warga Dusun Pala, Desa Teluk Limau. Pukul 06.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan Asun di kediamannya yang beralamat di dusun Pala, Desa Teluk Limau.

 

Kemudian yang bersangkutan di bawa ke mako Polsek Jebus untuk di mintai keterangan. Dari pengakuan Asun bahwa memang benar 273 karung yang diduga pasir timah tersebut adalah milik dirinya, timah di dapat sebagian dari hasil tambang sendiri dan sebagian beli dari penambang.

Tinta Babel saat Wawancara Kapolsek di kediaman Asun, Foto: Ist/La Ode M. Murdani

Kapolsek Jebus Kompol Albert Hamonangan Tampubolon S.H saat dikonfirmasi di TKP kediamannya Asun, membenarkan kronologis kejadian itu.

 

“BB 273 kampil dan dua pelaku sudah kita amamkan dan pukul 11.00 WIB, tadi sudah di bawa Polres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut,”kata Albert.

 

Lanjut Albert Bahwa dari keterangan sementara Asun, mengaku menyimpan timah tersebut di rumah sarwa dikarenakan namanya di sebut di beberapa media online kemarin,

Untuk menghindari fitna bahwa dirinya telah menyelundupkan timah di mantigi, Asun berinisiatif memindahkan timah tersebut.

“Dari hasil keterangan Asun sementara bahwa dia tidak melakukan penyelundupan di mentigi dan dia difitnah. Tapi kita lihat hasil pemeriksaan nanti dan pemeriksaan saksi saksi. Pungkasnya. (Arf)

No More Posts Available.

No more pages to load.