Begini Kronologis Kejadian Penangkapan Dika Panitia Tambang Ilegal Batu Hitam Mengkubung

oleh -138 views
oleh

Penulis: La Ode M. Murdani.

BELINYU —  Kasus Penganiayaan Berat (Anirat), yang terjadi di dermaga nelayan Bukit Tulang, Dusun Bukit Tulang Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (20/1/24) lalu terungkap dan pelaku tertangkap.

Pelaku Andika alias Dika (30) warga Simpang Pudak, Desa Riding Panjang, Kecamtan Belinyu akhirnya berhasil diringkus Satuan Buru Sergap (Buser) Polres Bangka, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka dan Polsek Belinyu di kediaman saudaranya di Desa Riding Panjang, Minggu (21/1/24) Kemarin.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Belinyu AKP Dr. Singgih Aditya Utama S.I.K, M.H Kepada Tinta Babel, menjelaskan Kasus Anirat dengan 5 lobang tusukkan itu, ternyata berawal dari (Pelaku Dika-red) di buat kaget oleh (Korban Miri-red) selanjutnya pelaku mengatakan “Kamu Sudah Jago yah” terus korban menjawab “Tidak saya Reflek” kemudian pelaku kembali menjawab “Kalau Mau Coba Jadi” kemudian korban disuruh Igon yang juga warga kampung tersebut untuk segera pulang.

“Jadi ada yang nama Igon menyuruh korban pulang selanjutnya korban keluar dari pondok menuju sepeda motor sambil mengatakan kepada pelaku ” Kalau Mau Ayok Keluar” karena mendengar itu pelaku langsung menuju ke korban dari pondok sambil membawa satu (1) bilah pisau namun pelaku berkelahi terlebih dahulu sebelum menikam korban dengan menggunakan bilah pisau yang di pegang di tangan sebelah kanan secara berulang kali ke arah korban,”kata Singgih.

Akibat dari kejadian itu, Masih dikatakan Singgih, korban menderita luka robek di bagian dada sebelah kiri dibawah ketiak, luka robek di bahu sebelah kiri, luka robek di tangan sebelah kiri dan luka robek di bagian sebelah kiri selanjutnya korban di bawa ke Rumah sakit oleh warga kemudian pelaku ikut menyusul dan mengantarkan korban ke rumah sakit dengan bonceng tiga menggunakan sepeda motor,

Sementara dari kejadian itu, masih diungkapkan Singgih, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib anggota Polsek Belinyu menerima laporan Polisi terkai dugaan tindak pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh terduga pelaku yang bernama DIKA Terhadap korban Atas nama MIRI ANDINI, setelah menerima laporan tersebut kemudian anggota Polsek Belinyu berkoordinasi dengan unit opsnal Polres Bangka.

Timgaungan Polres Bangka dan Polsek Belinyu bersama pelaku di Mapolsek Belinyu. Foto: La Ode M. Murdani/ist

Lalu sekira pukul 14.00 wib kemudian anggota Polsek Belinyu yang di pimpin oleh AIPDA AGUS HARYONO dan anggota bersama-sama dengan anggota unit Opsnal Polres Bangka yg di pimpin oleh Katim Opsnal Bripka TONI WIJAYA dan anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi terlebih dahulu kepihak keluarga pelaku dan rekan rekan pelaku dan didampingi tokoh pemuda setempat agar pelaku kooperatif dan menyerahkan diri,

Kemudian pihak keluarga pelaku dan rekan2nya memberikan informasi jika pelaku berada di rumah saudaranya di simpang dusun Pudak lalu kemudian anggota langsung mengamankan pelaku di rumah kediamana saudara pelaku tersebut Kemudian sekira pukul 16.50 Wib Tim Opsnal Polres Bangka dan anggota Reskrim Polsek Belinyu mengamankan satu orang laki-laki a.n ANDIKA Alias DIKA diduga pelaku Penganiayaan di Rumah saudaranya di Simpang Pudak Desa Riding Panjang.”pungkasnya (ARF) ​

No More Posts Available.

No more pages to load.