Penulis: La Ode M. Murdani
TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Buntut dari kasus dugaan penipuan yang di lakukan oknum Wartawati Wiwik Adriani (40) warga kelurahan Air Hitam, kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Yang dilaporkan Amri (45) warga jalan Raya Puput, RT/RW.001/006, Kelurahan Gadung, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan (Basel), Mendapat tanggapan Dari Dewan Pers.
Menurut Wakil Dewan Pers Hendry Ch Bangun, kasus yang menjerat oknum Wartawati di Polda Babel tidak ada kaitannya dengan profesi Wartawan.
“Ini tidak ada kaitannya dengan profesi wartawan, karena dia dilaporkan atas tindakan yang dianggap merugikan,” ujarnya.
Lebih lanjut Hendry Ch Bangun, Mengatakan bahwa silakan polisi memperlakukan sebagai warga negara biasa yang melanggar hukum apabila laporan itu benar.
“Dewan Pers akan ikut campur apabila seorang wartawan dilaporkan dalam kaitan dengan karya jurnalistiknya atau dalam menjalankan tugas jurnalistik Itu saja,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Amri (45) warga jalan Raya Puput, RT/RW.001/006, Kelurahan Gadung, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan (Basel) mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bangka Belitung, Rabu (11/05/2022) Pukul 16.25 WIB.
Kedatangan pria kelahiran Bangka Selatan itu, ke SPKT Polda Babel itu, untuk melaporkan kasus tindak pidana penipuan yang di lakukan oleh Wiwik Adriani (40) warga kelurahan Air Hitam, kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang tepatnya di belakang rumah Dinas Gubernur Babel.
Wiwik yang di ketahui mengaku oknum Wartawati diduga melakukan kasus dugaan penipuan dengan korban melebihi dari satu orang dan saat ini akan di laporkan juga oleh korbannya.
Kepada Sejumlah Wartawan, Saat di Mapolda Babel, Rabu (11/5/2022) pukul 17.20 WIB. Amri mengaku bahwa dirinya dan kedua penasehat hukumnya yakni Junaidi SH, mendatangi Mapolda Babel untuk melaporkan Wiwik dan saat ini LP sudah terbit.
“LP sudah kita buat dan untuk selanjutnya silahkan konfirmasi ke Penasehat Hukum (PH) saya, yang jelas Korbannya banyak semoga dengan pelaporan saya ini korban lain bisa melaporkan kejadian yang serupa ke Polda Babel,”ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A. Maladi kepada sejumlah Wartawan membenarkan adanya laporan warga ke SPKT Polda Babel.
“Benar hari ini kami menerima laporan dengan nomor LP/B/369/V/SPKT/Polda Kep. Bangka Belitung,” kata Maladi. (TB)