BBM Langkah, Polres Babar Akan Panggil Kuasa SPBU

oleh -34 views

Penulis: Samsul Hidayat 

TINTABERITABABEL.COM, BANGKA BARATKepolisian Resort (Polres) Bangka Barat menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya di kabupaten Bangka Barat.

Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) AKBP Agus Siswanto SH S.ik melalui Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto,S,H.,S.I.K,  Rabu (22/12/2021) Siang.

Menurut Evry, Sampai saat ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat sekarang sedang melakukan penyelidikan kalau ada indikasi penimbunan akan di tindak tegas.

“Kalau misalnya ada penimbunan ya satu ton aja enggak boleh ditimbun,  inikan mau natal dan tahun baru,”kata Evry.

Polres Bangka Barat juga akan memanggil seluruh pengawas/pengelola SPBU di Bangka Barat untuk menegaskan agar tidak ada yang nakal atau bermain memanfaatkan situasi saat ini dan jika ditemukan adanya pengerit solar atau bio solar ada undang-undang yang melarang penimbunan/pemakaian yaitu Migas. Situasi antrian SPBU yang mengular beberapa hari ini di beberapa tempat SPBU di Bangka Barat yang membuat masyarakat susah mencari BBM.

“Kita kan kemarin rapat disini ada juga yang surat edaran dari Gubernur dan ada juga nanti dibuat sama Bupati. Untuk edaran Gubernur itu batasan pengisian perharinya itu 50 ribu untuk motor dan 250 ribu untuk mobil,”jelasnya.

Adapun bunyi surat edaran Gubernur poinnya yaitu kendaraan umum dan dinas maksimal Rp.300.000/hari, mobil pribadi Rp.250.000/hari, motor Rp.50.000/hari.

Pembatasan pengisian itu tidak berlaku untuk kendaraan Ambulans, jenazah, damkar, pengangkut sampah, dan Bencana alam, juga dilarang untuk menggunakan jerigen serta pengisian berulang.”pungkasnya. (TB)

No More Posts Available.

No more pages to load.