BARTER TIMAH DENGAN SABU – SABU, AYAH 2 ANAK INI DI SIDANGKAN

oleh -21 views

DIKTUMONLINE – PANGKALPINANG Terdakwa Suprapto Alias Ahew warga Parit 3 Jebus – Bangka Barat kembali jalani sidang atas tindak pidana Nakotika di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Senin (20/07/2020).

Suprapto alias Ahew menjadi terdakwa usai diketahui memiliki Jenis Zat berbahan Metamfetamin/ Sabu – sabu seberat 1.96 gram Lebih lanjut penangkapan terdakwa berawal dari informasi warga bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkoba diwilayah tempat tinggal nya selanjutnya dari penyelidikan petugas barulah terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Badan Narkotika Nasional ( BNN) Bangka Belitung pada tangagal ( 04/03/2020 ).

terdakwa berprofesi sebagai pekerja/buruh harian TI di wilayah Jebus. dalam penangkapan terdakwa di peroleh barang bukti 1 paket sabu – sabu yang di kemas dalam 9 kemasan bekas minyak rambut, 1 unit Hp & alat Hisap sabu – sabu ( Bong )

Terdakwa mengakui dalam persidangan memperoleh barang haram ini dari temannya berinisial H, yang sekarang menjadi Buronan BNN , seharga 800 ribu dengan cara di bayar melalui Barter atau di tukar dengan Timah dan tidak berupa uang, yang di bayar per-minggu, dalam keterangan terdakwa di persidangan sudah melakukan 10 kali transaksi dengan temanya berinisial H.

Dalam persidangan ini terdakwa suprapto sempat memberikan keterangan yang berbelit – belit sehingga menyulitkan Majelis Hakim dalam mencocokan keterangan terdakwa dengan fakta yang ada di persidangan

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal ( 27/07/2020) dengan Agenda tuntutan jaksa penuntut umum. (tim)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.