Koba – Perkara pengerusakan kawasan hutan yang telah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, yang mendudukan terdakwa Azeman, selasa 02 Juli 2020 kemarin mulai disidangkan pada Pengadilan Negeri Koba – Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Agenda pada hari itu Pembacaan dakwaan. sebagaimana pantauan Pada SIPP pengadilan Negeri Koba dengan dakwaan alternative kumulatif yang telah disusun Oleh jaksa Penuntut umum sebagaimana perbuatan terdakwa Azeman telah menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah di dalam kawasan hutan untuk pertambangan tanpa Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Sehingga dakwaan PERTAMA Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a Jo Pasal 19 huruf a UU R.I. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ATAU KEDUA: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU R.I. No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. DAN KEDUA: PERTAMA Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) UU R.I. No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ATAU KEDUA, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) UU R.I. No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dari pantauan Tidak ada barang bukti yang disita berupa Alata berat, atau alat prasarana untuk melakukan kegiatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Dari Dakwaan jaksa penuntut umum Terdakwa Azeman terancam hukuman Paling singkat 8 tahun dan paling Lama 15 Tahun sebagaimana ketentuan undang-undang dimaksud dalam dakwaan JPU, dengan denda paling sedikit 5 milyar dan paling banyak 15 Milyar, namun dakwaan jaksa penuntut umum urung dibackan pada persidangan dan sidang di tunda untuk 6 Juli mendatang, dikeranakan majelis Hakim tidak lengkap. (tim)