Penulis: Try Sutrisno
TINTABERITABABEL.COM, TOBOALI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil membekuk AS alias Nang Tumbur (38) warga desa Rajik, kecamatan Simpang Rimba, kabupaten Basel, Jumat (20/8/2021) Pukul 00.30 WIB.
Pria keturunan Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan (Sumsel) ini dibekuk saat sedang berbaring di salah satu penginapan kecamatan Toboali. Selain berhasil mengamankan pelaku polisi pun berhasil menyita Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu-Shabu sebanyak 28 paket dengan barat 8,15 gram.
Kepada Sejumlah Wartawan, Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan dan dari informasi dari masyarakat.
“Pelaku kita amankan setelah Kasat Res Narkoba AKP Yandri C AKIP. Mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba dan kita lakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata Sitorus
Lanjut Sitorus, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (TB)