TINTABERITABABEL, BOGOR — Ketua RW di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bernama Hari alias Jepang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi lantaran mengancam petugas puskesmas dengan golok. Peristiwa cekcok antara Hari dan petugas puskesmas sempat viral di media sosial, tapi dengan narasi yang melenceng.
Awal viral, video cekcok Hari dengan petugas puskesmas dibumbui narasi soal sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) menggeruduk puskesmas. Namun polisi sudah meluruskan dengan fakta sebenarnya.
“Ormasnya misahin. Jadi ceritanya si Hari ini adalah ketua RW di sana. Berobatlah dia ke puskesmas, dan sudah dilayani sebenarnya, berupa cek darah,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Teguh menuturkan ketua RW lalu protes karena merasa lama menunggu hasil cek darahnya keluar. Teguh mengatakan ketua RW merasa kesal menunggu lama akhirnya pulang dan mengambil senjata tajam berupa golok.
“Hanya saja, hasil cek darahnya keluarnya agak lama, kurang tahu menunggunya berapa lama, tapi masih di hari yang sama juga. Jadi dongkol dia karena lama nunggunya, pulang dia, bawa golok,” jelasnya.
Ketua RW itu kembali ke puskesmas dengan goloknya. Kebetulan ada empat anggota ormas berada di lokasi. Melihat cekcok pak RW dengan petugas puskesmas di Leuwisadeng, keempat anggota lalu menghampiri kedua pihak untuk memisahkan.
“Tujuannya itu untuk mengamankan karena kebetulan Pak RW ini adalah anggota ormas baru. Anggota ormasnya pun tahu bahwa dia ini temperamen,” imbuhnya.
Dalam video yang dilihat detikcom, Jumat (26/4/2024), tampak Hari mengancam petugas puskesmas. “Dibelah sia ku aing (saya belah kamu),” kata Hari, seperti dilihat detikcom dalam video yang beredar.
Polisi memproses perbuatan Hari dengan menjerat pelaku menggunakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi pun telah menyita golok yang digunakan Hari untuk mengancam petugas puskesmas.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Leuwiliang untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya berikut barang bukti satu bilah golok bergagang kayu warna cokelat panjang 50 cm,” kata Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto, dalam keterangannya, Sabtu (27/4).
Pihak kepolisian telah menahan Hari pada Jumat (26/4).
“Tindakan yang diambil pihak kepolisian untuk melakukan penahanan tersebut dikarenakan pelaku telah melakukan pengancaman terhadap pihak Puskesmas Leuwisadeng dan terbukti membawa senjata tajam jenis golok yang sudah kita amankan berikut barang bukti yang ada pada pelaku,” imbuhnya. (aud/detik.com)