Amuk Akhirnya Huni Tahanan Mapolres Bangka

oleh -21 views

Penulis: La Ode M. Murdani

TINTABERITABABEL.COM, SUNGAILIAT — Penetapan Amuk sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Mapolres Bangka, Setelah Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bangka memeriksa empat orang pekerja sebagai saksi yang sebelumnya di amankan Tim Gabungan, Selasa (24/8/2021) Lalu.

Diketahui Amuk Perot diduga menjarah wilayah konsesi milik perusahaan plat merah, PT. Timah Tbk tanpa izin, di Dusun Bedukang Desa Daniang Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Lokasi penambangan Amuk, Saat sebelum di lakukan penangkapan oleh Tim Gabungan, Dokumentasi, pada Minggu (06/6/2021) Foto: La Ode M. Murdani

Kapolres, AKBP Widi Haryawan S.ik melalui Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum, mengatakan Amuk sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Pengambilan gambar dan titik lokasi penambangan Amuk di dusun bedukang, Desa Deniang, kecamatan Riau Silip, kabupaten Bangka, Dok: Tinta Babel

“Sampai saat ini hanya Amuk aja yang dijadikan tersangka, sementara 4 pekerja yang lainnya hanya saksi. Banyak sih saksi yang kami periksa, tapi saya lupa pasal apa yang disangkakan tersangka Amuk,” kata AKP Ayu dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Sabtu (28/8/2021).

Kegiatan penambangan Amuk yang di duga masuk dalam Kawasan Hutan Produksi dengan nomor kordinat -1. 742826, 106,051832, Dok: Tinta Babel

Namun sayangnya, AKP Ayu belum mau menyebutkan siapa sebenarnya penampung pasir timah hasil penjarahan wilayah konsesi milik PT Timah.

Salah satu rumah warga sebelum di roboh oleh Penjarahan penambangan Amuk di lokasi, Saat di Abadikan Kamera Awak Media, Minggu (06/6/2021) Foto: La Ode M. Murdani

“Nah itulah makanya, itu persepsi dari siapa penampung timah dari salah satu perusahaan peleburan timah (smelter). Kami kan (polres) menerima serahan dari PT Timah. Yang dilaporkan penampung timah itu siapa ? Bahasa yang menampung itu siapa yang membuat, siapa yang berpersepsi,” jelas AKP Ayu.

Amuk saat berada di lokasi yang di Potret kamera oleh Awak Media, Minggu (06/6/2021), Foto: La Ode M. Murdani

AKP Ayu mengatakan, kalau dari pertanyaan penyidik ke tersangka Amuk Perot belum sempat jual. “Keterangan dari tersangka Amuk dia belum sempat jual dan baru 2 minggu berkerja di lokasi. Itu juga timah yang 21 kampil baru dikumpulkan selama satu minggu ditimbang seberat 789 kilogram. Nanti aja la, Senin (30/8/2021), saya kordinasi sama Humas Polres biar konfrensi pers,” tutupnya.

Penambangan yang di lakukan Amuk sebelum di tangkap pada, Minggu (06/6/2021) lalu hingga saat ini kegiatan tersebut baru tersentuh hukum, Foto: La Ode M. Murdani

Diberitakan sebelumnya, pihak Polres Bangka saat ini hanya mengelandang 1 unit excavator Hitachi warna orange dari lokasi IUP OP PT. Timah. Tbk yang dijarah oleh Amuk Perot pada Rabu petang. Sementara 2 PC lainnya masih dalam garis polisi di dalam hutan Deniang. Proses penyitaan dan evakuasi pihak penyidik sendiri sempat diwarnai aksi bersitegang antara wartawan yang liputan dengan beberapa orang pemilik tambang. (TB)

No More Posts Available.

No more pages to load.