Berkas perkara perambahan hutan produksi dengan terdakwa Husein als Akin anak dari Tjong Jat Sun telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Mentok. Perkara tersebut tercatat nomor register 120/Pid.B/LH/2020/PN Mtk tertanggal 25 Aug 2020. Akin sejak di tangan jaksa dilakukan penahanan rumah sejak 10 Agustus 2020. Lalu oleh majelis hakim PN Mentok diperpanjang sejak 29 Agustus 2020.
Penuntutan perkara ini ditangani langsung oleh 2 orang jaksa yakni Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mentok Arga Febrianto dan M Syaran Jafizhan. “Benar berkas perkara tersebut udah dilimpahkan ke PN Mentok. Kamis tanggal 3 September, perkara mulai di sidangkan,” ungkap Arga.
Perkara kehutanan Akin menyedot perhatian publik. Pasalnya dalam perkara ini Akin tidak dilakukan penahanan sel melainkan cuma tahanan rumah. Padahal terhadap perkara-perkara serupa setiap tersangka pasti dilakukan penahanan sel. Adapun alasan tak ditahan sel tersebut, kondisi kesehatan Akin yang sudah berumur 70 tahun itu.
Terungkap juga Akin telah menikmati perkebunan sawit di atas hutan terlarang Dusun Jampan, Kelabat Parittiga, Bangka Barat sejak 2005 itu ternyata bersama dengan keluarganya. Tidak cuma itu, pusaran perkara ini juga menimbulkan tanda tanya besar disebabkan, Akin sekeluarga bernyali menggarap hutan terlarang seluas 24 hektar dikarenakan sudah mengantongi dokumen pertanahan. Tidak tanggung-tanggung dokumen dasar SPPAHT tahun 2005 justeru disebut-sebut ditandatangani oleh pejabat Kecamatan setempat.
Tim Diktum Online memperoleh bocoran kalau Akin sekeluarga mengantongi 6 dokumen SPPAHT sekaligus menjadi dasar mereka mengelola perkebunan sawit.
Surat pernyataan menyerahkan dan melepaskan hak atas tanah nomor: 13/2001 seluas 16 hektar dari Lakardy kepada Husen pada tanggal 11 Juni 2001. Surat pernyataan pengakuan hak atas tanah an. Husen seluas 19.000 meter persegi dan surat keterangan nomor: 594/12/XVI/2005 tanggal 18 Juli 2005 dan surat nomor :594/172/02/2005 tanggal 27 Juli 2005. Surat pernyataan pengakuan hak atas tanah an. Hendry seluas 11.013 meter persegi dan surat keterangan nomor: 594/II/XVI/2005 tanggal 18 Juli 2005 dan surat nomor : 594/171/02/2005 tanggal 27 Juli 2005.
Surat pernyataan pengakuan hak atas tanah an. Husen seluas 19.528 meter persegi dan surat keterangan nomor: 594/08/XVI/2005 tanggal 18 Juli 2005 dan surat nomor: 594/168/02/2005 tanggal 27 Juli 2005. Surat pernyataan pengakuan hak atas tanah an. Suriami seluas 19.921 meter persegi dan surat keterangan nomor: 594/09/XVI/2005 tanggal 18 Juli 2005 dan surat nomor: 594/169/02/2005 taggal 27 Juli 2005.
Surat pernyataan pengakuan hak atas tanah an. Willy Agus Setiawan seluas 14.535 meter persegi dan surat keterangan nomor: 594/10/XVI/2005 tanggal 18 Juli 2005 dan surat nomor: 594/170/02/2005 tanggal 27 Juli 2005.
Akin dengan keluarga mulai menggarap usaha perkebunan sawit sejak tahun 2007. Pertengahan pertengahan 2007 telah ditanam sebanyak lebih kurang 4 ribu batang sawit. Dalam pengelolaan, perawatan hingga pemanenan kebun sawit ilegalnya itu, dia dan keluarga tidak bekerja sendiri. Melainkan mengupah orang lain sekaligus menjadi kepercayaan. Pada tahun 2010 perkebunan sawit ilegalnya itu mulai menghasilkan dengan denga rata-rata panen sebanyak ± 5 ton dengan harga penjualan Rp seribu per kilogram.
Lantas, apakah pemerintah daerah setempat tak mengetahui kalau hutan produksi yang telah disahkan pada 23 Maret 1992, berdasar Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.44/Menhut-II/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, telah dirambah. Oh, ternyata pada tahun 2015 Dinas Kehutanan Kabupaten Bangka Barat pernah melayangkan surat berisi panggilan terhadap Akin. Akin diminta untuk datang ke kantor Dinas Kehutanan setempat. Di sana Akin sempat diberikan sosialisasi kalau perkebunan sawitnya masuk kawasan hutan produksi dan dilarang. Akan tetapi Akin sekeluarga tak mengindahkan, malahan terus menikmati hasil perkebunan ilegalnya itu.
2 tahun berikutnya, tepatnya tahun 2017 pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bangka Barat yaitu Dien Zopani, mendatangi lokasi. Di sana dia mengambil titik koordinat dengan menggunakan GPS type Garmin 64S dan didapatkan hasil lokasi perkebunan sawit tersebut berada pada kawasan Hutan Produksi Tetap Jebu Bembang. Lalu di sana juga dipasang plang kawasan hutan yang bertuliskan anda memasuki kawasan hutan produksi Jebu Bembang. Namun dahsyatnya lagi, tahun 2018 plang tersebut telah lenyap. ( Red )