Penulis: La Ode M. Murdani.
TINTABERITABABEL.COM, PARITTIGA — Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus memasang garis Police line di Tempat Hiburan Malam (THM) Master One milik Karsono tanpa Izin di dusun Bukit Lintang, desa Puput, kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat, Senin (01/07/2022) pukul 20.30 WIB.
Terpasangnya Police Line itu, setelah terjadilah penusukan yang di alami Kasir Master One, yang bernama Agus (39) asal Jawa yang menetap di kecamatan Parittiga.
Kepada Tinta Babel Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho S.H., S.I.K, Melalui Kanit Reskrim IPDA Rendy S.ik mengatakan, kejadian tersebut sekitar pukul 20.30 Wib
Yang mana Dina Afrilya diminta untuk menggantikan Bintang yang sedang sakit untuk menemani tamu sebanyak 2 orang laki-laki yang sedang karaoke ditemani oleh Dina di dalam room cafee master one.
“Jadi Pukul 22.00 Wib sewaktu jam karaoke habis pelaku sempat meminta untuk tambahan waktu dan Pukul 23.30 setelah selesai karoke tepatnya di teras caffe master one pelaku menanyakan dimana posisi wanita yang bernama Bintang kepada Rahayu,” kata Rendy.
Masih dikatakan Perwira Alumni Akpol 2020 itu bahwa saat ditanyakan pelaku Saudari Rahayu menjawab “tidak tahu”, kemudian pelaku menanyakan kepada. Agus lalu di jawab oleh korban bahwa “mess bintang berada di no 2 sebelah toilet”, kemudian pelaku menuju ke mess tersebut dan mengetahui bahwa mess tersebut di gembok dari luar.
“Kemudian pelaku menghampiri korban kembali dan bilang “kamarnya di kunci” kemudian korban menjawab dengan nada bercanda “mungkin orangnya keluar” kemudian pelaku merasa tersinggung dan kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan mendorong korban sebanyak 3 kali, kemudian korban lari namun pelaku langsung menusuk korban di bagian perut belakang sebelah kiri,”ucapnya.
Lanjut Rendy, sementara pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Masih dalam proses pemeriksaan Saksi dan pelaku sudah di lakukan pengejaran berikut kita sudah Police Line Karaoke milik karsono.” pungkasnya. (TB)