Penulis: La Ode M. Murdani
TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Akhirnya, Subdit IV Tipidter di bawah pimpinan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Moh. Irhamni dan Kasubdit IV AKBP Ade Zamrah menyatakan saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yaitu Leni dan Dwi.
Kedua pelaku tersebut, di tetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung (HL), Mangrove Kuruk, kecamatan Lubuk Besar, kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Selasa (7/12/2021) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Moh. Irhamni melalui Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKBP Ade Zamrah saat di konfirmasi Media ini, Kamis (10/02/2022) mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka yaitu Leni dan Dwi.
“Kita sudah menetapkan kedua tersangka dalam kasus tersebut dan Sementara baru satu berkas atas nama Leni sudah kita serahkan ke Kejaksaan kemudian untuk berkas tersangka Dwi belum kita kirim,” kata Zamrah.
Diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua unit alat berat alias ekskavator dan peralatan tambang timah yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Kuruk.
Selain alat berat dan alat-alat pendukung lainnya seperti unit mesin, sakan, drum, pipa dan gulungan selang sebagai alat bantu, tim juga melakukan penahanan terhadap Leni.
Leni sebagai penyewa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggarapan dan perusakan Hutan Lindung Kuruk di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah beberapa waktu lalu. (TB)