Ajak Masyarakat Memutuskan Mata Rantai Covid 19

oleh -32 views
Caption suasana kota Toboali saat penerapan PPKM Level 3

Penulis: Try Sutrisno. 

TINTABERITABABEL.COM, BASEL — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka selatan (Basel) melalui dinas pariwisata kepemudaan dan olahraga mengeluarkan surat edaran pada tanggal (27/7/2021) Nomor 556/137/DPKO/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat terkait upaya antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona virus (covid-19) di Basel

Plt, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Basel Hefi Nuranda,ST,MM, Mengatakan untuk menindak lanjuti instruksi Menteri dalam negeri RI nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan level 3 level 2 level 1 di kabupaten Basel.

“Ini sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri dalam pengoptimalan posko penanganan covid-19 dan menjalankan PPKM,” kata Hefi kepada tintaberitababel.com Rabu, (28/7/2021) Siang.

Selanjutnya Sesuai dengan keputusan gubernur kepulauan Bangka Belitung nomor:188.44/697/BPBD/2021 tentang PPKM untuk wilayah kabupaten Bangka selatan di bagi beberapa Kriteria.

Caption suasana kota Toboali saat penerapan PPKM Level 3. FOTO: Tris Sutrisno. 

Pelaksana kegiatan makan minum di tempat umum restoran /cafe/ warung makan dapat melayani makan ditempat sebesar 25% dengan jam operasional hingga pukul 17:00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, Dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat sesuai dengan keputusan gubernur.

“Untuk area publik Fasilitas Umum, Taman Umum, Tempat Wisata dan area publik lainnya ditutup sementara, Kemudian Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian juga ditutup sementara waktu, sampai waktu yang telah di tentukan dan untuk masyarakat Bangka Selatan agar bersama bantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini. ” tutupnya.(TB)

No More Posts Available.

No more pages to load.