TINTABERITABABEL.COM, JAKARTA — Genap satu (1) tahun, terdakwa kasus Tindak Pidana Terorisme Agus Setianto (43) warga Desa Kace Barat, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka akhir di Vonis Lima (5) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, (11/08/2022) Kemarin.
Dalam Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2022/PN.Jkt Brt menjatuhkan vonis 5 tahun. Agus mendatangi PN juga di dampingi langsung Pengacaranya, Tato Trisetya, SH, M. Kn Advokat Pengacara dari Kantor Hukum DHARMA SUTOMO & Partner.
Tato Trisetya, SH, M.Kn Kepada Sejumlah Wartawan, Jumat (12/08/2022) di Pangkalpinang, Mengatakan Putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat ini menurut Tato Trisetya S.H, M.Kn lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun yang menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Saat di tanyakan Wartawan apakah akan menyatakan Banding atau Kasasi terhadap Putusan tersebut Tato dengan bijak menyatakan semuanya tergantung dengan kliennya.
“Tergantung dari Klien kami karena sebagai Pengacara tentunya kami harus memberikan saran terbaik kepada klien. Dalam waktu dekat kami akan menemui Agus Setianto di Jakarta waktu kami untuk menetukan sikap hanya 7 (tujuh) hari sejak Putusan Hakim diucapkan,”kata Tato.
Tato kembali menceritakan bahwa Terdakwa Agus diketahui bersama, di tangkap dan di tahan oleh Densus 88 pada (13/08/2021) lalu dengan persangkaan melakukan Tindak pidana TERORISME. Penangkapan AGUS setahun lalu sempat menggemparkan masyarakat Bangka Belitung dan viral dibeberapa media cetak, online dan pemberitaan nasional.
Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa AGUS dengan dakwaan altemnative Pertama melanggar Pasal 15 jo Pasal7 UU TERORIME dan Kedua melanggar Pasal 15jo Pasal9 UU TERORIME,
Lanjut masih di katakan Pengacara muda dari Kantor Hukum DHARMA SUTOMO & Partner Bangka Belitung ini, menjelaskan faktor kesulitan perkara ini dan ancaman pidananya cukup tinggi, dan alhamdulilah dalam pledoi.
“Alhamdulilah kami dapat meyakinkan majelis hakim dan dalam persidangan ditemukan fakta bahwa agus setianto dan Syafrizal selaku pengguna akun Akhi Ijo yang membeli senjata dari Agus Setianto tidak saling kenal dan Syafrizal mengungkapkan pertama kali melihat agus setianto di persidangan pada saat agenda pemeriksaan saksi,”ucapnya.
Mengakhiri keterangannya Masih di katakan Alumni Fakultias Hukum Universitas Pancasila Jakarta ini menitip pesan kepada masyarakat Bangka Belitung khususnya generasi muda untuk tidak mudah terpengaruh dengan propaganda.
“Jadi pesan kamu ajakan atau hal-hal yang tidak jelas, Mudah-mudahan kasus AGUS menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Tolong doakan selama menjalan hukumannya AGUS selalu dalam keadaan sehat dan diberikan hidayah.”Pungkasnya. (TB)