Penulis: La Ode M. Murdani.
TINTABERITABABEL.COM, BANGKA — Aktivitas penambangan timah yang di duga tanpa izin menggunakan alat berat jenis Excavator kembali beropasi di desa Deniang, kecamatan Riau Silip, kabupaten Bangka, Rabu (25/05/2022) Siang.
Kegiatan penambangan timah yang diduga masuk dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) tersebut di ketahui menggunakan 5 unit alat berat itu diantaranya, 4 unit merk Hitachi warna Orangge dan 1 unit merk Sunward warna hijau.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun Media ini kegiatan tersebut milik Acan warga kecamatan Merawang, kabupaten Bangka berikut alat beratnya.
Pantauan dilapangan, Rabu (25/05/2022) terlihat satu unit Alat Excavator sedang melakukan aktivitas nya, sementara empat alat lainya sedang Terparkir di depan Camp dan alat mesin tambang terlihat di dalam lobang camoy terdapat dua unit mesin tambang.
Kegiatan yang berjarak ratusan meter dari jalan raya itu, Berjarak puluhan meter dari rumah warga dan dikelilingi pagar serta saat hendak masuk kedalam lokais pun harus melalui gerbang rumah warga dan keadaan terkunci. Hingga sekelas aparat Kepolisian sendiri susah untuk menemukan nya.
Kasi Perlindungan KPHP Bubus Panca kabupaten Bangka Dian, Saat dikonfirmasi mengatakan bahwa wilayah desa Deniang merupakan kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
“Kalau di pinggir jalan ada Hutan HP dan ada juga Area Penggunaan Lain (APL) Nanti besok kami cek dulu untuk memastikan kawasannya masuk atau tidak. Karena kalau APL kami tidak memiliki wewenang tapi kalau hutan HP akan kita tindak lanjuti,”jelasnya.
Sementara itu Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan S.ik SH, MH. Saat di konfirmasi belum memberikan jawaban terkait legalis aktivitas tersebut. Hingga berita ini diturunkan Media ini masih Menunggu Tanggapan Kapolres dan Pihak PT. TIMAH TBK terkait Legalitas aktivitas tersebut. (TB)