2 SEKAWAN NGEMBAT DOMPET & HP DI PARKIRAN MOTOR ALUN-ALUN JADI PESAKITAN

oleh -16 views
oleh

PANGKALPINANG – JPU Herlynita  Sastari dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mulai menyidangkan perkara pencurian di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan terdakwa  Agus Pratama als Agus.
Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rival Haikal als Rival  (penuntutannya  terpisah) pada hari Rabu tanggal  3 Juni 2020 sekitar pukul 20.20 WIB TKP bertempat di parkiran Alun-Alun Taman Merdeka di jalan Merdeka,  Batin Tikal  telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu.
                Seperti dalam waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa bersama dengan saksi Rival Haikal als Rival  berboncengan menggunakan sepeda motor milik Siti. Kemudian pada saat terdakwa bersama-sama  melawati alun-alun taman Merdeka,  saksi  Rival  menyuruh terdakwa untuk jalan pelan serta menyuruh  untuk melihat ke arah motor  yang sedang terparkir di parkiran alun-alun Taman Merdeka.
Pada saat saksi  Rival  menyuruh terdakwa untuk melihat ke arah motor yang sedang terparkir di parkiran alun -alun terdakwa melihat ada 1  unit handphone dan 1  buah dompet berwarna pink  milik saksi Ferina Sri Yasinta Boru Tarigan  yang tertinggal di dalam bok bagian depan sebelah kiri. Lalu terdakwa memberitahukan kepada saksi Rival  untuk memutar balik sepeda motor dan mendekati sepeda motor  milik saksi Ferina  tersebut.
Kemudian pada saat   berhenti selanjutnya saksi Rival  langsung turun dari motor dan berjalan menuju ke arah motor milik saksi Ferina  dan mengambil 1  unit Handphone dan 1  buah dompet warna pink  yang berada di dalam box depan. Sementara terdakwa menunggu di atas motor untuk mengawasi situasi di sekitar dan sepeda motor masih dalam keadaan hidup.
Selanjutnya saksi Rival  langsung naik ke atas motor dan langsung pergi. Pada saat terdakwa dan saksi Rival  sampai di pinggir jalan samping kantor DOKKES Pangkalpinang jalan A. Yani terdakwa memberhentikan sepeda motor, dan membuka isi di dalam dompet tersebut. Berisikan uang sebesar Rp. 131 ribu.  1 buah KTP, 1  buah kartu ATM Bank Mandiri, dan 1  buah STNK motor. Sementara itu hanphone curian tersebut dijual para terdakwa seharga Rp 500 ribu  Ejak. Perbuatan para terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. ( RED )

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.