PANGKALPINANG – JPU Hidajaty dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyatakan terdakwa Heri Maryandi als Eng bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Sri Endang, JPU Hidajati menuntut terdakwa Heri Maryandi als Eng dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara. Dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 800. Jika terdakwa tidak membayar maka digantikan dengan subsidair 4 bulan.
Terdakwa dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Adapun barang bukti berupa: 15 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih. 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam.
Dalam dakwaan diungkapkan kasus terjadi tanggal 27 Maret 2020 dengan TKP bertempat di sebuah penginapan Wisma Asri, Kacang Pedang. Terdakwa dinilai telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
Berawal petugas Kepolisian mendapatkan informasi dar masyarakat bahwa di sebuah penginapan Wisma Asri ada seseorang yang akan menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 22 WIB petugas didampingi Wahyudin sebagai receptionis mengamankan terdakwa Heri Maryandi als Eng di dalam kamar nomor 12.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan ruangan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 15 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang terletak di dalam kamar mandi dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam di lantai depan. (Red)