PEMILIK 15 BUNGKUS SABU DITUNTUT 9 TAHUN PENJARA

oleh -10 views
oleh

PANGKALPINANG –  JPU Hidajaty  dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung  menyatakan terdakwa  Heri Maryandi als Eng  bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Sri Endang, JPU Hidajati menuntut terdakwa  Heri Maryandi als Eng  dengan pidana penjara selama 9  tahun penjara.  Dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 800. Jika terdakwa tidak membayar maka digantikan dengan subsidair 4  bulan.

  Terdakwa dinilai telah bersalah  melakukan tindak pidana narkotika melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Adapun  barang  bukti berupa:  15 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih. 1  buah kotak rokok Gudang Garam Surya dan 1  unit handphone merek Nokia warna hitam.  

                Dalam dakwaan diungkapkan  kasus terjadi tanggal 27 Maret 2020 dengan  TKP bertempat di sebuah penginapan Wisma Asri, Kacang Pedang. Terdakwa dinilai telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.

                Berawal petugas Kepolisian mendapatkan informasi dar masyarakat  bahwa di sebuah penginapan Wisma Asri ada seseorang yang akan menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lapangan.  Sekitar pukul 22 WIB petugas didampingi  Wahyudin  sebagai receptionis mengamankan terdakwa Heri Maryandi als Eng  di dalam kamar nomor 12.

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan ruangan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1  buah kotak rokok Gudang  Garam Surya yang di dalamnya terdapat 15  bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang terletak di dalam kamar mandi dan 1  unit handphone merek Nokia warna hitam di lantai depan.  (Red)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.