10 Tahun Akin Garap Hutan Lindung Tak Tersentuh Hukum

oleh -31 views

Pangkalpinang – Penyidikan kasus perambahan hutan lindung, di Jebus, Bangka Barat,  dengan tersangka  seorang bos sawit yakni Husein als Akin, menguak fakta miris. Dimana seperti yang diungkapkan oleh Direktur Kriminal Khusus  (Krimsus) Polda  Bangka Belitung, Kombes Haryo Sugihartono,  perambahan telah terjadi  selama  lebih dari 10 tahun. Anehnya perambahan sejak tahun 2009 itu tidak tersentuh institusi penegakan hukum sama sekali.

“Sekitar 10 tahun  lamanya dia menanami dengan sawit dan telah memetik hasilnya. Kalau soal kenapa sampai selama itu dia tak tersentuh hukum saya tak tahu. Yang jelas dia saat ini berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi penyidik dia telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata  Haryo Sugihartono.

Dalam pengungkapan kasus ini, dikatakan oleh Haryo, pihaknya bukan berdasar  laporan masyarakat melainkan kerjasama dengan Dinas Kehutanan. Kerjasama sinergis tersebut  akhirnya mampu mengungkapkan perambahan itu. “Kita sinergis, kita ungkap bersama-sama dan turun ke lapangan. Akhirnya berdasarkan bukti yang kita peroleh itu sawit-sawit yang ditanam adalah di wilayah hutan terlarang. Akhirnya yang bersangkutan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perwira dengan 3 melati di pundak berharap adanya peran masyarakat luas untuk melaporkan kepada institusi terkait bila mengetahui kasus serupa adanya perambahan hutan lindung. Dengan adanya peran masyarakat, menurutnya akan banyak luasan hutan terselamatkan dari tangan-tangan tak bertanggung jawab. “Seperti dalam kasus ini seluas 30an hektar dengan mudahnya digarap. Padahal praktik seperti ini adalah illegal karena  hutan ini di lindungi,” tegasnya.

Seperti yang sudah diberitakan, kalau Akin (70) telah menggarap hutan lindung dengan tanaman sawit seluas 30 hektar. Akin sendiri hingga saat ini masih menghirup udara segar karena belum dilakukan penahanan oleh pihak penyidik. Padahal dalam kasus yang sudah-sudah terkait penyidikan kasus kehutanan tersangka dilakukan penahanan. Terpisah, penasehat hukum  Zaidan mengaku belum tahu kalau klienya sudah ditetapkan tersangka. Namun dia membenarkan kalau klienya itu telah diperiksa intensif oleh penyidik.  “Saya memang melakukan pendampingan, tetapi terkait apa yang diperiksa penyidik saya belum tahu detil. Kalaupun sudah tersangka, namun kita belum tahu terkait apanya. Nanti saja, kalau kita sudah dapat kepastianya baru bisa kita jelaskan,” tandasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.